Rabu, 09 Februari 2011

Pedoman Kerja Forum Pengembangan Anak Usia Dini

PENGERTIAN

Forum Pengembangan Anak Usia Dini Indonesia merupakan organisasi nirlaba yang berbadan hukum dan berbentuk perkumpulan sebagai wadah bertukar informasi dan pengalaman, berkormunikasi, berkoordinasi dan mengembangkan jaringan informasi serta pemberdayaan anggotanya


TUJUAN
1. Mewujudkan pemberdayaan organisasi anggota Forum Pengembangan Anak Usia Indonesia.
2. Mewujudkan sistem jaringan kerjasama dengan berbagai lembaga/organisasi di bidang pengembangan anak usia dini.
3. Mewujudkan kemitraan setara dan kerjasama yang harmonis di bidang pengembangan anak usia dini.
4. Memperjuangkan keberlangsungan dan pengembangan organisasi Forum Pengembangan Anak Usia Dini Indonesia.

KEANGGOTAAN
1. Anggota Forum Forum Pengembangan Anak Usia Indonesia terdiri atas :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
2. Anggota Biasa Forum Pengembangan Anak Usia Indonesia adalah :
a. Forum Pengembangan Anak Usia Indonesia tingkat Propinsi
b. Organisasi tingkat nasional yang bergerak di bidang pengembangan anak usia dini.
c. Organisasi jaringan dan kerjasama di bidang pengembangan anak usia dini.
d. Perorangan baik pakar, praktisi, akademisi, pemerhati, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya yang terkait di bidang pengembangan anak usia dini.
3. Anggota Luar Biasa Forum Pengembangan Anak Usia Indonesia adalah dunia usaha, media massa, organisasi profesi, organisasi sosial dan yang tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 11 dapat menjadi Anggota Luar Biasa Forum Pengembangan Anak Usia Indonesia a.
4. Anggota Kehormatan Forum Pengembangan Anak Usia Indonesia adalah seseorang yang telah berjasa dan berbakti dalam upaya pengembangan anak usia dini.
5. Pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Pengembangan Anak Usia Indonesia.

PERANGKAT ORGANISASI
1. Perangkat organisasi Forum Pengembangan Anak Usia Dini Indonesia adalah Musyawarah Nasional, Badan Pertimbangan dan Pengurus Forum Pengembangan Anak Usia Dini Indonesia.
2. Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi, yang mempunyai wewenang untuk :
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar
b. Memilih Badan Perwakilan Anggota
c. Menerima atau menolak pertanggungjawaban Pengurus Forum Pengembangan Anak Usia Indonesia.
d. Menetapkan kebijakan dan program Forum Pengembangan Anak Usia Indonesia.
3. Badan Pertimbangan mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan kinerja kepada Pengurus Forum Pengembangan Anak Usia Dini Indonesia.
4. Pengurus Forum Pengembangan Anak Usia Dini Indonesia mempunyai tugas :
a. Menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi
b. Melaksanakan Pokok-Pokok Program Kerja Organisasi
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah Nasional

SEKRETARIAT
Forum Pengembangan Anak Usia Dini diharapkan memiliki sekretariat untuk memudahkan komunikasi antar anggota Forum maupun antara anggota Forum dengan pemerintah dan masyarakat. Dengan dimilikinya sekretariat memungkinkan bagi Forum Pengembangan Anak Usia Dini untuk memberikan layanan informasi dan konsultasi kepada masyarakat, disamping mempermudah pelaksanaan peran Forum Pengembangan Anak Usia Dini lainnya. Sekretariat Forum Pengembangan Anak Usia Dini dapat menggunakan ruang yang disediakan oleh pemerintah maupun dicari sendiri oleh anggota Forum.

Bila memungkinkan, Forum Pengembangan Anak Usia Dini Indonesia dapat meminta fasilitas tenaga dari pemerintah dan atau pemerintah daerah untuk menangani ketatausahaan Forum Pengembangan Anak Usia Dini indonesia. Selain itu, staf sekretariat dapat ditugaskan untuk membantu mengorganisir kegiatan Forum yang sudah diagendakan. Kelengkapan administrasi sekretariat Forum Pengembangan Anak Usia Dini indonesia antara lain:
1. Daftar Anggota Forum Pengembangan Anak Usia Dini Indonesia;
2. Formulir Pendaftaran Anggota Forum Pengembangan Anak Usia Dini Indonesia;
3. Agenda Kegiatan Forum Pengembangan Anak Usia Dini Indonesia;
4. Pelaporan Rutin dan Tahunan Forum Pengembangan Anak Usia Dini Indonesia.

KEGIATAN
Forum Pengembangan Anak Usia Dini indonesia pada dasarnya merupakan wahana bagi para anggotanya untuk berbagi pengalaman, mengeluarkan pemikiran dan ide-ide serta mencapai konsensuskonsensus baru yang ditujukan bagi kepentingan pengembangan anak usia dini yang akan diperankan masingmasing anggota. Kegiatan yang dapat dilakukan melalui Forum Pengembangan Anak Usia Dini antara lain:
1. Memberikan masukan, pertimbangan program kepada pemerintah, baik secara individu maupun kolektif, yang antara lain mencakup saran konkrit terhadap berbagai upaya pengembangan anak usia dini;
2. Mengadakan pertemuan rutin Forum Pengembangan Anak Usia Dini Indonesia, sesuai dengan kesepakatan Anggota Forum;
3. Bentuk kegiatan lainnya seperti rapat, seminar, gebyar pengembangan anak usia dini maupun kegiatan lainnya.

Kegiatan Forum Pengembangan Anak Usia Dini indonesia dapat difasilitasi oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah yang bersangkutan, yang dapat bekerjasama dengan berbagai sumber/sponsor. Dalam pelaksanaan kegiatan, diharapkan Forum Pengembangan Anak Usia Dini indonesia menyusun rencana kegiatan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar